Wacana mobil listrik EV akan dikenakan pajak menjadi pembicaraan dikalangan banyak pengamat. Sampai sekarang EV tidak dikenakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Rencana perubahan ini kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemendagri 11/2016). Untuk memahami permasalah mengenai ini, kita harus melihat kembali mengapa peraturan tersebut pada awalnya diterapkan.
Tujuan awal dibebaskannya pajak EV : mendorong pemakaian kendaraan listrik, menurunkan polusi dikota besar, mengurangi impor bbm, menarik investasi. Faktanya selain penjualan EV yang meningkat di tahun 2024-2025, dan industri KB pun berkembang. Saat ini diperkirakan mobil listrik sekitar 120.000 – 140.000 unit. Motor listrik sekitar 180.000 – 250.000 unit. Dibandingkan dengan kendaraan bermotor nasional : mobil kira-kira 24 juta dan motor 128 juta unit. Atau 0,20 – 0,30%. Jadi masih sangat kecil untuk mencapai tujuan semula. Sedangkan penjualan EV sekitar 10-18% dari penjualan mobil baru (data dari berbagai sumber).
Dilihat dari populasi dengan berbagai kelebihannya termasuk daya beli dan eco-system, DKI/Jabodetabek sekitar 60%, Bandung 8%, Bali 5-7%, Surabaya 7 %, tergantung perkembangan ecosystemnya. Sedang segmentasi pasar dengan pembagian Premium (BMW, MB EQ, Hyundai ), Standard/middle (BYD, Wuling, Chery), Economy (Wuling Air EV , City EV mini dan yang lain). Demikian juga Bus Kota DKI/ Trans Jakarta perkirakan tahun 2025 bus listrik hanya sekitar 10% dari armada seluruhnya 4500 bus.
Jadi banyak hal masih dalam tahap awal. Jadi insentif masih diperlukan, dan diperluas. Karena dampak terhadap konsumsi BBM, polusi, kemacetan belum terasa. Seandainya mau dibuat perubahan tanpa merubah tujuan awal, perlu satu kebijakan yang ditujukan memberi insentif untuk bus kota dan sepeda motor. Langkah yang lebih adil secara sosial, dampaknya lebih besar terhadap energi dan lingkungan.
Harjamukti, 24 April 2026
